Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa Hujungtiwu melakukan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Triwulan Ke-3 (Juli, Agustus, September) TA 2025 pada hari Jumat, 19 September 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Desa Hujungtiwu yang dimulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB. Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Triwulan Ke-3 (Juli, Agustus, September) TA 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Hujungtiwu kepada 9 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 900.000,- untuk 3 bulan.
Melalui BLT Desa, pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Kegiatan penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk mendukung masyarakat kurang mampu secara Ekonomi. Program ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.