Sosialisasi dan Pelayanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan juga dikenal dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan memberikan manfaat untuk berbagai layanan medis, seperti: Pelayanan pencegahan dan pengobatan, Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah berada di Indonesia dalam kurun waktu minimal 6 bulan.
Dasar hukum BPJS Kesehatan
· Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004
· BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes (Persero)
· PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014
Pada hari ini (Rabu, 26 Februari 2025) Pukul 09.30-13.30 WIB telah diadakan sosialisasi dan pelayanan langsung BPJS Kesehatan Kantor Cabang Banjar yang bertempat di Aula Desa Hujungtiwu.
Acara sosialisasi diisi dengan sambutan Bapak Kepala Desa Hujungtiwu dan Pemaparan tentang pentingnya Program BPJS Kesehatan oleh Bapak Teguh salah seorang petugas lapangan BPJS.
Beliau menjelaskan beberapa hal terkait peraturan terkini BPJS Kesehatan dan beberapa program lainnya, salah satu nya adalah program Rehab bagi peserta JKN yang menunggak.
Dari data BPJS Kesehatan per Bulan Februari 2025 terdapat 200 orang lebih warga Desa Hujungtiwu yang menunggak iuran, jika dijumlahkan mencapai lebih dari 190.000.000 juta rupiah.
Melalui sosialisasi ini diharapkan mereka yang mengalami kendala menunggak pembayaran iuran mendapatkan solusi pelunasan dengan cara Rehab atau dicicil maksimal selama 1 tahun.
Pihak BPJS Kesehatan selain melakukan sosialisasi juga melakukan pelayanan langsung. Adapun pelayan yang dilakukan adalah:
ü Pendaftaran baru peserta mandiri berbayar
ü Pengecekan status kepesertaan
ü Laporan kematian
ü Program pelunasan tunggakan dengan cicilan
ü Ganti Faskes
ü Informasi dan Pengaduan
Acara ini diikuti oleh Perangkat desa, Lembaga Desa dan warga masyarakat yang akan melakukan pelayanan langsung BPJS Kesehatan.
Bapak Teguh di kesempatan lain menyampaikan bahwa nanti setelah selesai Sosialisasi akan ada Mobil BPJS Keliling melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.