MEMBUKA LEMBAR BARU 2026 Pemerintahan Desa perlu untuk memahami regulasi terbaru yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2026 sebagai bekal proses perencanaan dan pembangunan Desa, yaitu Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Fokus Utama Pemanfaatan Dana Desa 2026 ada 8 prioritas yang perlu menjadi perhatian;
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:
- Baliho atau papan informasi,
- Website desa,
- Media sosial dan media publik lainnya
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang semakin terarah, pemerintah desa dituntut untuk lebih cermat, partisipatif, dan transparan dalam perencanaan serta pelaksanaannya. Dana Desa bukan sekadar anggaran, melainkan instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan kemandirian desa.
Dengan perencanaan yang baik dan pengawasan bersama, Dana Desa diharapkan benar-benar membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga desa.

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
unduh