MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APB DESA TAHUN 2026
Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Musdes dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya. Dalam forum musyawarah ini, dibahas dan disepakati rancangan APB Desa Tahun 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan (Musdes RKPDes).
Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk memastikan arah kebijakan pembangunan desa berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas nasional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta Musdes diberikan ruang untuk menyampaikan saran, masukan, dan pendapat demi tercapainya kesepakatan bersama.
Adapun APB Desa Hujungtiwu Tahun Anggaran 2026 terdiri dari beberapa sumber yaitu:
ADD (Pemkab Ciamis), Bankeu Provinsi Jawa Barat, Dana Desa (APBN), Silva Dana Desa Tahun 2025, PADesa dan Bagi Hasil Pajak
Daftar kegiatan hasil Musdes antara lain adalah:
BOP, BLT Desa, Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana, Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, Program Ketahanan Pangan, Dukungan Imlementasi KDMP, Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastuktur Desa melalui Padat Karya Tunai Desa, Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa, Program sektor prioritas lainnya, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Penyelenggaran Pemerintah Desa dan Insentif/Honor dan Tunjangan Kepala, Perangkat dan BPD Hujungtiwu.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di desa dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.